“ |
Maka
tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama
Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam
mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia
menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu;
insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar".
Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya
atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ), dan Kami panggillah
dia: "Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu
sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang
berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata, dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. (Ash Shaaffaat: 102-107
2. Dalil tentang berkurban
Ayat dalam Al Qur'an tentang ritual kurban antara lain :
- surat Al Kautsar ayat 2: Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar)
Sementara hadits yang berkaitan dengan kurban antara lain:
- “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak
berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat Ied kami.” HR. Ahmad
dan ibn Majah.
- Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai
Rasulullah SAW, apakah kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Kurban adalah
sunahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan
yang kami akan peroleh dengan kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap
satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau
bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu
kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah
- “Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang di antara
kalian yang ingin berkurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong
kukunya.” HR. Muslim
- “Kami berkurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk
tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud,
Tirmidzi
Hukum kurban
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in,
tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum kurban
adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang
menyatakan wajib,
kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang
sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib
Syarat dan pembagian daging kurban
Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah sebagai berikut :
- Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
- Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
- Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
- Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau
lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing
berumur lebih dari 1 tahun.
- Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
- Daging hewan kurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang
berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang
lain
| |
| | |
Komentar
Posting Komentar